Home » , » Mendidik Anak dengan Cinta, Ala Rosululloh

Mendidik Anak dengan Cinta, Ala Rosululloh

Posted by Rumah Dunia Maya on Kamis, 04 Februari 2016




Mendidik Anak dengan Cinta, Ala Rosululloh
Ustadz Aris Munandar, M.Pi



Mendidik Anak dengan Cinta
عن عائشة رضي الله عنها ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « تخيروا لنطفكم فانكحوا الأكفاء وأنكحوا إليهم »
Dari Aisyah, Rasulullah bersabda, “Pilihlah tempat terbaik untuk sperma kalian. Nikahilah wanita yang sekufu dan nikahkanlah anak perempuan kalian dengan laki-laki yang sekufu dengannya” (HR Hakim dalam al Mustadrak dan beliau mengatakan, ‘Ini adalah hadits yang sanadnya shahih).
Sekelumit  tentang cinta
لا تحد المحبة بحد أوضح منها فالحدود لا تزيدها إلا خفاء وجفاء فحدها وجودها ولا توصف المحبة بوصف أظهر من المحبة
“Tidak ada definisi cinta yang lebih jelas dibandingkan cinta itu sendiri. Definisi cinta itu hanya membuat pengertian cinta itu tidak jelas. Jadi definisi cinta adalah cinta itu sendiri. Tidak ada deskripsi tentang cinta yang lebih gamblang dibandingkan cinta itu sendiri” (Madarij as Salikin 3/11).

ووضعوا لمعناها حرفين مناسبين للمسمى غاية المناسبة الحاء التي هي من أقصى الحلق والباء الشفوية التي هي نهايته فللحاء الابتداء وللباء الانتهاء وهذا شأن المحبة وتعلقها بالمحبوب فإن ابتداءها منه وانتهاءها إليه
“Dalam bahasa Arab kata kata cinta atau hubbun itu terdiri dari dua huruf yang memang pas untuk menggambarkan cinta. Huruf ha’ itu makhrajnya adalah ujung tenggorokan. Sedangkan makhroj ba’ itu di bibir dan bibir adalah akhir makhraj huruf hijaiah. Huruf ha’ makhrojnya terletak di awal makhroj. Sedangkan bibir adalah akhir makhroj. Demikianlah cinta dan kaitannya dengan pihak yang dicintai. Cinta itu berawal dari yang mencintai dan berakhir kembali kepada yang pihak dicintai” (Madarij as Salikin 3/12).

وأعطوا الحب حركة الضم التي هي أشد الحركات وأقواها مطابقة لشدة حركة مسماه وقوتها وأعطوا الحب وهو المحبوب حركة الكسر لخفتها عن الضمة وخفة المحبوب وخفة ذكره على قلوبهم وألسنتهم
“Dalam bahasa arab huruf pertama hubb yang berarti cinta diberi harokat dhommah yang merupakan harokat yang paling berat dan paling kuat sama persis dengan berat dan kuatnya cinta. Sedangkan orang yang dicintai dalam bahasa arab disebut hibbun, huruf ha’ diberi harokat kasroh. Hal ini dikarenakan harokat kasroh lebih ringan untuk diucapkan oleh lidah dibandingkan harokat dhommah. Demikianlah pihak yang dicintai itu ringan untuk disebut dengan hati dan lidah” (Madarij as Salikin 3/12).

Kekuatan Cinta
 فبالمحبة وللمحبة وجدت الأرض والسموات وعليها فطرت المخلوقات ولها تحركت الأفلاك الدائرات وبها وصلت الحركات إلى غاياتها واتصلت بداياتها بنهاياتها وبها ظفرت النفوس بمطالبها وحصلت على نيل مآربها وتخلصت من معاطبها واتخذت إلى ربها سبيلا وكان لها دون غيره مأمولا وسولا وبها نالت الحياة الطيبة وذاقت طعم الإيمان لمن رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد رسولا
“Dengan sebab dan karena cinta terdapat langit dan bumi. Semua makhluk memiliki fitrah cinta. Karena cinta bergeraklah segala benda langit mengikuti garis edarnya masing masing. Dengan cintalah segala gerak sampai kepada tujuannya sehingga awal gerakan terhubung dengan akhir gerakan. Dengan cinta manusia berhasil mewujudkan cita-citanya, mendapatkan kebutuhannya dan selamat dari sebab-sebab kebinasaannya serta dengan cinta seorang itu mau bersusah payah meniti jalan menuju ridho rabbnya.  Karena cinta tanpa yang lain tempat menggantungkan harapan. Karena cinta seorang itu berhasil meraih hidup bahagia dan merasakan nikmatnya iman bagi siapa saja yang ridho Allah sebagai rabbnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad sebagai rasulnya” (Raudhoh al Muhibbin hal. 4).

Dampak dan Bukti Cinta
Diantara ungkapan mengenai bukti dan konsekuensi cinta
خوف ترك الحرمة مع إقامة الخدمة
“Khawatir tidak memuliakan diiringi terus menerus memberikan pelayanan sebagaimana semestinya”
استقلال الكثير من نفسك واستكثار القليل من حبيبك
Ungkapan lain mengatakan, “Menganggap sedikit banyak hal yang telah dilakukan untuk orang yang dicintai dan menganggap banyak hal remeh yang didapatkan dari orang yang dicintai”
استكثار القليل من جنايتك واستقلال الكثير من طاعتك
Ungkapan lain mengatakan, “Menganggap besar ketika sedikit mengecewakan orang yang dicintai dan menganggap sedikit ketika mampu banyak mengabulkan permintaan orang yang dicintai” (Madarij Salikin 3/13-14).

Penanggung jawab pendidikan anak
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda, “Seorang bapak adalah pemimpin terhadap isteri dan anak-anaknya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang ‘rakyat’ yang dia pimpin. Seorang ibu adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anak suaminya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai tugasnya tersebut” [HR Bukhari dan Muslim].
Ibnu Utsaimin mengatakan, “Diantara hal yang menunjukkan betapa urgen peran wanita dalam memperbaiki masyarakat adalah tumbuhnya generasi pada awal pertumbuhannya ada dalam pangkuan wanita (baca: ibu). Hal ini menunjukkan urgensi kewajiban wanita dalam perbaikan masyarakat” (Daur Mar’ah fi Ishlah al Mujtama’ hal 6).
Beliau juga mengatakan, “Hendaknya seorang muslimah itu pandai dalam mendidik anak-anaknya karena anak-anaknya adalah laki-laki dan wanita di masa depan. Di awal pertumbuhannya mereka, anak-anak ini, berjumpa dengan ibunya.... Oleh karena itu wajib bagi para ibu untuk perhatian dengan anak-anaknya dan perhatian dengan pendidikannya. Jika si ibu tidak bisa mengendalikan anak-anaknya dia bisa minta bantuan kepada ayah dari anak-anak tersebut atau walinya jika ayah dari anak-anak tersebut sudah meninggal dunia. Wali anak-anak tersebut adalah saudara dari suami, paman, keponakan dan seterusnya dari seterusnya” (Daur al Mar’ah hal. 25-26).
Namun hal ini bukan berarti meniadakan peran penting seorang bapak dalam pendidikan anak-anaknya karena dia bertanggung jawab untuk memimpin, mendidik dan mengarahkan isteri dan anaknya sekaligus.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri (termasuk di dalamnya anak) dan isterimu dari neraka yang bahan bakunya adalah manusia dan batu” (QS at-Tahrim: 6).
قَالَ الْكِيَا: فَعَلَيْنَا تَعْلِيمُ أَوْلَادِنَا وَأَهْلِينَا الدِّينَ وَالْخَيْرَ، وَمَا لَا يُسْتَغْنَى عَنْهُ مِنَ الْأَدَبِ. وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى: وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْها [طه: 132].
Al-Kiya mengatakan, “Kewajiban ayah untuk mengajarkan agama dan kebaikan kepada anak dan isterinya dan adab-adab yang diperlukan oleh setiap orang, QS Thoha: 132 (Tafsir Thabari terkait QS at-Tahrim: 6).
Ketika terjadi perceraian dalam mazhab Syafii terdapat ketentuan sebagai berikut, “Jika anak laki-laki memilih untuk tinggal bersama ibunya maka anak tersebut bersama ibunya saat malam hari dan bersama ayahnya saat siang hari agar si ayah berkesempatan untuk mengajari anaknya berbagai hal masalah agama atau pun masalah dunia. Namun jika anak perempuan memilih tinggal bersama ibunya maka siang malam anak tersebut di rumah ibunya dan ayah berkewajiban untuk mengunjunginya secara periodik” (Ta’liq Majid Hamawi untuk Matan Taqrib hal 265).
Pada dasarnya kebutuhan ilmu agama yang diperlukan seorang wanita wajib dipenuhi oleh suaminya sehingga seorang suami adalah suami sekaligus guru ngaji bagi isterinya karena diantara hak seorang isteri sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Muhammad Umar Nawawi al Bantani adalah “mengajari isteri ilmu agama yang menjadi kebutuhannya yaitu hukum seputar ibadah yang wajib ataupun yang sunnah meski tidak tergolong sunnah muakkad atau yang ditekankan, demikian pula hukum seputar darah haid” (Uqud Lijain hal 3).
Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Diantara kewajiban suami adalah mengajari isterinya permasalahan agama dia dibutuhkan oleh isteri semisal hukum seputar bersuci seperti tata cara mandi setelah haid selesai, mandi junub, wudhu dan tayamum. Demikian pula suami berkewajiban mengajari isteri hukum-hukum seputar haid dan berbagai hal mengenai ibadah yang wajib ataupun ibadah yang sunnah, tentang shalat, zakat, puasa dan haji” (Syarh Uqud Lijain hal. 6). 
Walhasil, seorang ibu adalah guru pertama bagi anak-anaknya dan ayah adalah kepala sekolah yang berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan guru, siswa dan sekolah.
Mendidik sesuai dengan umur
  1. Umur 0 sampai tamyiz
Anak dalam usia ini kata para ulama tidak memiliki kemampuan untuk membedakan tamrah dengan jamrah, korma dengan bara apai. Anak dalam fase usia ini tidak diperintahkan untuk melakukan apapun namun jika dia memiliki kemampuan untuk menghafal atau lainnya maka orang tua perlu mendukungnya.
  1. Setelah tamyiz
Diperintah dengan motivasi (targhib) tanpa ditakut-takuti (tarhib), tanpa dipukul tanpa cacian. Dalam usia ini hendaknya diberi iming-iming dan motivasi dengan akherat bukan dengan dunia atau dunia yang dikaitkan dengan Allah semisal “jika engkau rajin mengaji maka moga Allah memberikan hidayah kepada ayahmu untuk bisa mengajakmu jalan-jalan”.
Di usia ini orang tua berkewajiban untuk mengingatkan dan memerintahkan anaknya untuk mengerjakan sholat. Jika dia tidak melakukannya anak tersebut tidak berdosa namun orang tua yang tidak mengajak dan mengingatkan anaknya untuk mengerjakan sholat pada usia ini berdosa.
  1. 10 tahun sampai baligh
Usia ini adalah fase pendidikan dengan metode menakut nakuti semisal dengan neraka. Dengan pula pada usia orang tua boleh memberikan hukuman fisik kepada anak yang tidak mau ketika diperintahkan untuk mengerjakan sholat.
Demikianlah gambaran pola pendidikan anak yang sesuai dengan sunnah Nabi sebagaimana penjelasan Syaikh Sulaiman ar Ruhaili dalam link berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:عَلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ لَهُمْ أَدَبٌ.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, “Gantungkanlah cambuk di tempat yang bisa dilihat oleh semua anggota keluarga karena hal tersebut adalah bentuk pendidikan untuk mereka” (HR Thabarani dalam Mu’jam Kabir dan dinilai hasan oleh al Haitsami dalam Majmauz Zawaid).
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ».

Dari Abdullah bin Amr bin al Ash, Rasulullah bersabda, “Perintahkan anakmu untuk mengerjakan sholat saat mereka berusia tujuh tahun. Pukullah karena melalaikan sholat ketika mereka berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka” (HR Abu Daud).
Pemisahan saat usia sepuluh tahun ini mencakupa dua hal:
Pertama, untuk anak laki-laki dan perempuan pemisahan kasur dan kamar tidur.
Kedua, sedangkan untuk sesama anak laki-laki pemisahan kasur saja meski berada dalam kamar tidur yang sama.

Rincian semisal ini disampaikan oleh Syaikh Sulaiman ar Ruhaili sebagaimana dalam link berikut:  https://youtu.be/We91m3rzVc  

Thanks for reading & sharing Rumah Dunia Maya

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak

SMS/WA : 0822-2526-4389
pin 5cc873e8